Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Deputi Bidang
Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiK. Johnson Rajagukguk[1]
Biro
Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan SosialYuliasih[1]
Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan PerdaganganNunu Nugraha[1]
Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-UndangRudi Rochmansyah
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
  • pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
  2. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
  3. Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Daftar Pejabat Setjen DPR RI
  2. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2014 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
  • l
  • b
  • s
Fungsi
  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
  • Persetujuan
  • Pertimbangan
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Hak
Alat kelengkapan
Periode
  • 1945–1950 (KNIP)
  • 1950 (DPR RIS)
  • 1950-1956 (DPRS)
  • 1956–1959
  • DPR Peralihan
  • 1960–1965 (DPR-GR)
  • 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
  • 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru)
  • 1971–1977
  • 1977–1982
  • 1982–1987
  • 1987–1992
  • 1992–1997
  • 1997–1999
  • 1999–2004
  • 2004–2009
  • 2009–2014
  • 2014–2019
  • 2019–2024
Anggota
Program Legislasi Nasional
Kode Etik dan Tata tertib
  • Kode etik
  • Tata tertib
Sekretariat Jenderal
Fraksi aktif
Fraksi non aktif
  • Reformasi
  • KKI
  • PDU
  • PDKB
  • PBB
  • TNI/Polri
  • BPD
  • PBR
  • PDS
  • Hanura
Media